Salin Artikel

Kelanjutan RUU Otsus Papua, DIM Disetujui Pansus hingga Pembentukan Panja...

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat Pansus DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (24/6/2021).

Pada rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua.

Keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi telah menyampaikan beberapa tambahan DIM yang akan dibahas Panja.

Alhasil, pada rapat panja ke depan, DPR dan Pemerintah bakal membahas DIM yang telah disetujui tersebut.

Selain itu, pada rapat Pansus kemarin, ada sejumlah catatan yang diberikan Pansus untuk Panja ke depan.

Salah satunya, panja harus melibatkan sejumlah kementerian yang tidak cukup hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemenkumham. Maka ditetapkanlah sejumlah kementerian yang terlibat dan wajib hadir dalam rapat Panja nantinya.

DIM disetujui dan bentuk panja

Kesepakatan pertama yang dilalui Pansus DPR dan Pemerintah adalah menyetujui DIM RUU Otsus Papua.

Hal itu ditandai dengan ketukan palu yang dilakukan Ketua Pansus DPR Komarudin Watubun. Ia mengaku telah membaca semua DIM fraksi-fraksi yang banyak diusulkan.

"Saya sudah baca semua DIM fraksi-fraksi memang banyak diusulkan, tapi itu nanti diperdebatkan dalam Panja nanti. Dengan begitu saya sahkan dahulu untuk diserahkan DIM tambahan tadi," kata Komarudin, dalam Rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Kemudian, DPR juga menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM bersama pemerintah. Adapun pembahasan DIM RUU Otsus Papua itu direncanakan dimulai Juli 2021.

Usai disetujui, Pansus menyerahkan DIM kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Melibatkan sejumlah kementerian

Setelah menyetujui DIM dan membentuk panja, DPR dan pemerintah juga menyepakati adanya keterlibatan sejumlah kementerian dalam pembahasan di panja.

Usulan keterlibatan itu pertama disampaikan oleh anggota Pansusu DPR Agun Gunandjar yang mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua tak cukup diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena ini kekhususan, sejumlah pertanyaan sudah diungkapkan, terutama dari DPD RI," kata Agun dalam rapat.

Ia menuturkan, pembahasan dengan berbagai kementerian terkait perlu dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Papua.

"Hal ini dalam rangka peningkatan ketertinggalan dari provinsi-provinsi yang lain," ucap dia.

Terkait dana Otsus, Agun meminta Menteri PPN/Bappenas hadir dalam rapat pembahasan dengan panja atau diwakilkan oleh pejabat setingkat dirjen.

"Terkait dana Otsus, kami minta mulai dari perencanaan, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, bagaimana pertanggungjawabannya itu betul-betul terukur dalam UU ini," ujar Agun.

Kemudian, ia juga meminta agar wakil dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Infrastruktur juga dihadirkan dalam panja.

"Supaya dana otsus yang dicantumkan tersebut betul-betul tersinergi, tidak ada lagi tumpang tindih antar sektor satu dengan yang lain," kata dia.

Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya yaitu Putra Nababan. Politisi PDI-P itu mengatakan ada banyak DIM yang harus dibahas secara detail dan khusus.

Maka, kehadiran kementerian/lembaga terkait juga diperlukan agar pembahasan RUU Otsus Papua lebih cepat selesai dan menyeluruh.

"Khususnya terkait dengan kesehatan, keuangan dan juga pendidikan. Jadi kalau kita tidak bicara soal detail, nanti di panja itu kalau hanya tiga kementerian, mungkin nanti jalannya panja akan lebih lambat. Kita maunya cepat," ujar dia.


Pasal 4 UU Otsus Papua

Sebelum rapat diakhiri, Ketua Pansus Komarudin Watubun mengingatkan satu hal yaitu tentang Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Menurut dia, pasal tersebut adalah kunci untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Untuk itu, DPR dan pemerintah sebagai pembahas UU tak boleh melupakan atau melanggar pasal tersebut.

Pasal itu terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya baca ulang-ulang Otsus ini, meski dulu sudah membaca, saya baca ulang lagi. Ada satu kunci di UU Otsus itu pasal 4 tentang kewenangan. Yang selama ini dibicarakan terus, teman-teman dibilang, kami tidak perlu hanya soal uang, tapi juga soal kewenangan," kata Komarudin.

Ia berpandangan, selama UU Otsus berjalan, Pasal 4 tidak dapat dijabarkan dengan baik melalui peraturan yang ada.

Untuk itu, Komarudin meminta agar DPR dan Pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak menjabarkan Pasal 4 tersebut ke dalam peraturan.

Evaluasi tahunan

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Marthen Douw meminta ada evaluasi tahunan setelah revisi UU tersebut selesai dilakukan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, evaluasi harus dilakukan agar jalannya UU Otsus Papua ke depannya tidak berjalan kacau.

Marthen juga mengingatkan pemerintah agar mau belajar dari Provinsi Aceh yang dulu sempat ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, munculnya suara-suara di Papua yang ingin memisahkan diri dari NKRI juga harus dibahas dalam RUU Otsus Papua.

Ia menilai, situasi Aceh terdahulu serupa dengan situasi Papua di masa sekarang dengan adanya suara-suara tersebut.

"Sekarang yang terjadi di Papua kebanyakan memintanya ingin bebas dari NKRI itu karena apa kita tahu. Dan juga di sini, hal yang sama juga pernah dialami juga dengan Saudara kita di Aceh," kata Marthen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/11543931/kelanjutan-ruu-otsus-papua-dim-disetujui-pansus-hingga-pembentukan-panja

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke