JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukumnnya pidana penjara satu tahun dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Andi Tatat mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding," ujar Andi Tatat dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (24/6/2021).
Hal ini dipertegas oleh tim kuasa hukum Hanif. Salah satu anggota tim kuasa hukum menyatakan menolak putusan majelis hakim.
Baca juga: Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Andi Tatat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.