JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menuntut oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara yang memperkosa anak berusia 16 tahun dihukum seberat-beratnya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
Pelaku harus dihukum berat karena merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
“Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat
Seharusnya, kata dia, aparatur negara pelaku harus melindungi terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan terlindungi.
Ia pun sangat menyayangkan oknum polisi tersebut yang malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
"Jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, sehingga pidananya dapat diperberat," kata Nahar.
Pihaknya mengapresiasi tindakan tegas Polda Maluku Utara yang menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.
Pihaknya juga meminta agar APH memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada tersangka.
Baca juga: Polisi Pemerkosa Remaja di Malut Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Terkait kasus ini, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak, serta Unit PPA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.