JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.
Briptu Nikmal diketahui memperkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Sambo mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Polisi yang Perkosa Remaja Dihukum Maksimal dan Kapolsek Dipecat
Bertalian dengan itu, dia mengatakan Propam Polri akan memecat Briptu Nikmal. Briptu Nikmal bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polres Ternate.
Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya disebutkan Briptu II), diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena sudah larut, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca juga: Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Secara ringkas, setelah itu, di kantor itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.