Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA Minta Polisi Hukum Berat Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo

Kompas.com - 06/06/2021, 11:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menghukum berat ayah yang memerkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut dan mengapresiasi upaya kepolisian terhadap kasus itu.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Minggu (6/6/2021).

Ia mengatakan, atas kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Baca juga: Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali

Sebab pelaku merupakan orangtua anak, kata dia, msebagaimana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam pidana tambahan.

Pidana tambahan itu berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, kejadian tersebut menjadi tamparan bagi seluruh pihak bahwa anak-anak rentan mengalami kekerasan seksual di mana saja.

Termasuk di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.

"Orangtua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak," ujar Nahar.

Dalam UUD 1945 pun, kata dia, telah diamanatkan dengan tegas bahwa tanggung jawab orangtua adalah untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Orangtua Artis Cilik Selektif Pilihkan Peran di Film dan Sinetron untuk Anaknya

Apalagi, perbuatan pelaku dalam kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 atau saat sang anak berusia 12 tahun.

Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian setelah bercerita dan mendapat dukungan rekan kerjanya.

Perbuatan sang ayah kandung itu pun disebutkannya semakin parah karena mengancam akan membunuh jika korban melapor.

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan mendapatkan informasi perkembangan perkara,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com