Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab dkk dalam Kasus Kerumunan di Petamburan
Hakim menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.
Kedua, ia diketahui memiliki tanggungan keluarga. Dan ketiga, karena Rizieq sebagai guru agama Islam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Senada dengan jaksa, Rizieq juga berencana mengajukan banding dalam perkaranya di Petamburan. Sedangkan perkara di Megamendung tidak.
Dengan demikian, vonis hakim Rizieq dalam perkara Petamburan dan Megamendung juga belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq: Karena Jaksa Banding, Kami Banding Juga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.