JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbuatan menantu eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan hal yang memberatkan hukuman bagi Hanif dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim, Kamis.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Vonis terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap RS Ummi
Sementara, hakim menyebut ada tiga keadaan yang meringankan bagi Hanif, yaitu belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta pengetahuan Hanif sebagai guru agama masih diperlukan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Hanif dalam swab test Rizieq di RS Ummi Bogor.
Hanif dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
Selain Hanif, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Rizieq telah dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, sedangkan vonis terhadap Andi belum dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.