Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadapa Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Jika tidak dibayar, Rizieq dihukum pidana penjara lima bulan.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung: Rizieq Didenda Rp 20 Juta, Hakim Nilai Ada Diskriminasi
Ada dua hal mengapa hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung