JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Selain itu, kata Yaqut, Surat Edaran ini juga dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Baca juga: Menag Terbitkan Surat Edaran: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
Berikut ketentuan lengkap Surat Edaran tersebut:
Shalat Idul Adha
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala, dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
4. Dalam hal shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021
Kurban
Panitia hari besar Islam atau panitia salat Hari Raya Idul Adha, sebelum menggelar shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas Covid-19.
Kemudian dengan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.