Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta PTM Terbatas Ditunda

Kompas.com - 23/06/2021, 15:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera memutuskan untuk menunda pembukaan sekolah tahun ajaran 2021/2022 dengan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Ia mendorong pemerintah melakukan penundaan PTM terbatas tidak hanya untuk zona merah, melainkan seluruh zona selain zona hijau.

"Tidak hanya di zona merah saja, namun di seluruh zona selain zona hijau, mengingat kurva Covid-19 secara nasional saat ini tengah mengalami kenaikan dan angka positivity rate yang telah mencapai 50 persen," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Meningkat, FSGI: PTM Terbatas Juli 2021 Wajib Ditunda

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) berkoordinasi untuk menghentikan uji coba PTM yang tengah dilakukan di sekolah-sekolah daerah.

Menurutnya, penghentian uji coba PTM terbatas perlu dilakukan terutama bagi daerah yang rata-rata kasus positif hariannya di atas 5 persen.

"Sebab, kondisi Covid-19 yang saat ini terus melonjak dapat berisiko tinggi menyebabkan klaster penularan Covid-19 di sekolah," ucapnya.

Tak hanya itu, Bambang meminta pemerintah agar memerinci dan mendata sekolah-sekolah beserta zona risiko Covid-19 di daerah sekolah tersebut.

Sehingga, kebijakan tatap muka di sekolah maupun pembelajaran daring tidak diseragamkan.

"Seperti, untuk daerah dengan rata-rata kasus positif di bawah 5 persen agar dapat dipertimbangkan dilakukan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.

Sementara itu, untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan sinyal dengan kasus Covid-19 rendah, maka dapat dipertimbangkan pemberlakuan PTM terbatas.

Lebih lanjut, Bambang meminta pemerintah berkomitmen memprioritaskan hak hidup anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak.

"Dalam Konvensi tersebut, hak sehat anak nomor dua dan hak pendidikan anak berada di urutan ketiga. Sehingga penting bagi pemerintah pusat maupun pemda untuk memperhatikan dan mempertimbangkan hal tersebut dalam menetapkan keputusan maupun kebijakan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi akan membuka opsi PTM terbatas akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2021.

Namun, belakangan lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi. Kasus baru Covid-19 beberapa hari terakhir menembus angka 10.000 per harinya.

Pada Selasa (22/6/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, selama 24 jam terakhir, ada penambahan 13.668 kasus Covid-19. 

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Sejumlah Daerah, Pemerintah Diminta Tunda PTM Terbatas

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.018.113 orang.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan, jika pemda menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

"Pengecualiannya adalah jika pemda setempat memberlakukan PPKM, maka PTM terbatas ditunda," kata Nadiem dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com