JAKARTA, KOMPAS.com – Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip dari https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, pengajuan itu terdaftar di dengan Nomor 122/B/2021/PT.TUN.JKT. Adapun berkas pengajuan banding itu diajukan Bambang pada 16 Juni 2021.
Sidang pengajuan banding akan dipimpin oleh tiga majelis hakim yaitu Hakim Ketua Nurman Sutrisno, dan hakim anggota Eddy Nurjono serta Mohammad Husein Rozarius.
Diketahui Bambang menggugat Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Pemerintah Terus Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo Rp 50 Miliar
Kala itu, dalam gugatannya Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa keputusan itu batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Keuangan mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut karena menilai keputusan Menteri keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri itu berlaku sejak 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.
Baca juga: Babak Baru Kasus Tunggakan Utang Bambang Trihatmodjo Lawan Sri Mulyani
Majelis hakim berpandangan bahwa objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan pada 15 September 2020.
Namun majelis hakim menilai persidangan telah melewati proses pembuktian yakni pada 10 Desember 2020 yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.
“Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunya kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” bunyi putusan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.