Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Khianati Cita-cita Reformasi, Harus Diakhiri

Kompas.com - 22/06/2021, 13:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, pihak yang menginginkan masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode telah mengkhianati cita-cita reformasi.

Hal ini karena wacana masa jabatan presiden tiga periode yang diusung pihak-pihak tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Munculnya relawan Jok-Pro 2024 yang kembali mendorong masa jabatan presiden tiga periode telah mengkhianati cita-cita reformasi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, Guspardi mengatakan bahwa wacana tiga periode juga menghambat proses suksesi kepemimpinan serta lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional.

Ia pun mengaku heran terhadap masih adanya pihak-pihak yang mendorong Presiden Joko Widodo untuk lanjut ke periode ketiga.

Guspardi mengaku tak tahu apa motif dan siapa yang berkepentingan dalam wacana masa jabatan presiden tiga periode tersebut.

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Ditolak Publik dan Partai Politik

Sebab, menurutnya gerakan itu bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang jelas menolak maju ketiga kalinya karena bertentangan UUD 1945.

Dia menjelaskan, apabila ditelusuri, usulan masa jabatan tiga periode pertama muncul pada November 2019. Hal itu muncul seiringan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945.

"Saat itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden," jelasnya.

Seingat Guspardi, Presiden Jokowi telah dua kali mengeluarkan pernyataan yang menolak masa jabatan presiden tiga periode, tepatnya 12 Februari 2019 dan 15 Maret 2021.

Politisi PAN itu menilai, sikap Presiden yang menolak wacana itu seharusnya menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi mewacanakan masa jabatan tiga periode.

"Dan saya tidak tahu apa motif mereka dan diklasifikasikan kelompok mana relawan Jokpro 2024 ini. Apakah kelompok ini yang dimaksud ingin menampar muka Jokowi, mencari muka atau menyeret Jokowi untuk tidak taat pada UUD 1945 atau bisa juga 'cari panggung' dan sensasi," tutur dia.

Baca juga: Soal Presiden Tiga Periode, Golkar: Masyarakat Tak Mau Lihat ke Belakang

Oleh karena itu, Guspardi meminta semua pihak tidak lagi bermanuver dan mendorong usulan masa jabatan presiden tiga periode.

Bahkan, ia meminta agar wacana tersebut sebaiknya diakhiri mengingat Jokowi telah berulang kali menyatakan penolakan.

Jika wacana tersebut diteruskan, kata dia, maka akan membuat kegaduhan baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com