JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
Ia menyebut, angka kekerasan seksual semakin meningkat dan kompleks sehingga UU PKS menjadi urgen.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prioritas 2021
Moeldoko yang juga jadi bagian dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini mengatakan, regulasi yang sudah ada belum cukup mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual.
Hal ini diketahui berdasar pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi hak-hak korban.
Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, RUU PKS harus disahkan secepatnya.
"UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujarnya.
Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS Eddy OS Hiariej berharap dapat segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.