Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan

Kompas.com - 22/06/2021, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Ia menyebut, angka kekerasan seksual semakin meningkat dan kompleks sehingga UU PKS menjadi urgen.

Hal ini disampaikan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6/2021).

“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prioritas 2021

Moeldoko yang juga jadi bagian dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini mengatakan, regulasi yang sudah ada belum cukup mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual.

Hal ini diketahui berdasar pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi hak-hak korban.

Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, RUU PKS harus disahkan secepatnya.

"UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang  komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban," ujarnya.

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS Eddy OS Hiariej berharap dapat segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.

Apalagi, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.

“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum,” tutur Eddy.

Adapun RUU PKS termasuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021. 

Substansi RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

Di sisi lain, Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.

Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com