JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR untuk membatasi mobilitas demi mencegah penyebaran virus corona varian delta.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat membuka Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
"Dengan merebaknya varian baru tersebut, pimpinan DPR RI meminta kepada seluruh AKD untuk merespons secara komprehensif dengan membatasi mobilitas," kata Puan, dikutip dari tayangan akun YouTube DPR RI, Selasa.
Baca juga: Beri Kesaksian, Anggota DPR Ihsan Yunus Sebut Dirinya Ditanya soal Pengadaan Bansos
Puan menutukan, saat ini DPR masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan serta pembatasan kehadiran dalam rapat paripurna karena pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Ia melanjutkan, pimpinan DPR juga meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memperluas pemeriksaan terhadap seluruh anggota sekretariat dan pegawai di lingkungan DPR RI.
"Selain itu, sekjen untuk lebih memperketat pemeriksaann terhadap tamu-tamu yang datang ke gedung DPR RI," ujar Puan.
Sebelumnya, DPR juga telah menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen hingga akhir Juni 2021.
Baca juga: DPR Tetapkan Kementerian Perindustrian Jadi Mitra Komisi VII
Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Kamis (17/6/2021) menyikapi merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan DPR.
"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Selain itu, hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR juga tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.