Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2021, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti efektif menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karenanya, pemerintah bakal mempertebal atau memperkuat pelaksanaan PPKM mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021. Hal ini merespons lonjakan virus corona yang terjadi beberapa waktu belakangan.

"PPKM mikro ini sangat efektif untuk menekan laju pertumbuhan angka positif Covid-19," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Ada Usulan Lockdown, Ketua Satgas: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Lonjakan Kasus

Hadi mengatakan, efektivitas PPKM mikro telah terbukti di sejumlah daerah seperti di Cipayung (Jakarta Timur), di Kecamatan Wungu (Madiun, Jawa Timur), Kabupaten Kudus (Jawa Tengah), hingga Lamongan (Jawa Timur).

Di wilayah-wilayah tersebut kasus Covid-19 berhasil diturunkan setelah sebelumnya mengalami lonjakan.

Menurut Hadi, terdapat 4 pilar yang berperan penting dalam penerapan PPKM mikro. Keempatnya yakni kepala desa atau kecamatan, Puskesmas, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

PPKM mikro melibatkan perangkat desa hingga ke tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19. Misalnya, apabila terdapat kasus Covid-19 dalam suatu lingkungan, ketua RT/RW dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pemetaan kasus virus corona di wilayah tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Tangan Jalankan PPKM Mikro di Wilayahnya

Setelah dilakukan pemetaan, perangkat desa menerapkan isolasi untuk warga yang terkonfirmasi Covid-19, serta membatasi wilayah-wilayah yang dinilai rentan menularkan virus.

"RT/RW pun mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasar hasil tracing kontak erat sehingga warga yang memang bergejala diserahkan langsung kepada RS, dirujuk, dan yang tidak bergejala dilaksanakan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," ujar Hadi.

Hadi menyebut, pemerintah dan jajarannya telah menyusun SOP baik untuk isolasi mandiri maupun isolasi terpusat di tempat yang disediakan pemerintah daerah.

"Tentunya isolasi mandiri dan isolasi terpusat akan ada SOP-nya sehingga desa juga akan memiliki isolasi terpusat yang tentunya akan didukung oleh dana desa kebutuhan-kebutuhannya," kata dia.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Pengetatan PPKM Mikro Tidak Mempan Antisipasi Meningkatnya Covid-19

Untuk diketahui, masa pengetatan PPKM mikro berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, diberlakikan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

Selain di zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan. Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Selanjutnya, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com