JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Keempat tersangka tersebut yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
“KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses dalam persidangan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka
Para tersangka tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD dan pihak swasta.
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
Dalam perkembangannya KPK mengungkap praktik uang “ketok palu” dalam pengesahan RAPBD TA 2018.
Praktek tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
“Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan meminta jatah,” kata Setyo.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka
Setyo menyebut, terkait proyek tersebut, setiap orang menerima uang sekitar Rp 100 juta hingga Rp 600 juta.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi, kata Setyo, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi.
Mereka juga membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.