“Dan menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta,” ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan bahwa khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang.
Fahrurrozi menerima sejumlah sekitar Rp 375.000.000, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah sekitar Rp 275.000.00, Wiwid Iswhara menerima sejumlah sekitar Rp 275.000.000 dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp 375.000.000.
Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.
Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.