www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 pada Kamis (17/6/2021).(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+