Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Namun, kejaksaan saat itu kesulitan mengeksekusi Adelin karena tidak diketahui keberadaannya.
Sebelum itu, saat berstatus sebagai tersangka, Adelin sempat buron. Pada akhir September 2006, ia ditangkap di Beijing, China, dan dipulangkan ke Indonesia.
Namun, setelah melalui proses persidangan, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan. Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.