Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tangkap 2 Buron Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Jambi

Kompas.com - 09/06/2021, 12:02 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap dua buron tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dua buron yang ditangkap adalah Musashi Pangeran Batara dan Saryono.

Musashi ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sementara Saryono ditangkap di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi, Rabu (9/6/2021).

"Berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Saryono bin Wirodihardjo yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, setelah kemarin berhasil mengamankan terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polisi dan BPN Gandeng Kejaksaan Agung

Leonard mengatakan, dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 15 miliar.

Musashi dan Saryono terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Musashi dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Baca juga: Berusaha Kabur, Tersangka Kasus Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo Ditangkap Kejaksaan

Sementara itu, Saryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Dengan ditangkapnya terpidana Musashi dan Saryono, maka 4 empat orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya," ujar Leonard.

Leonard pun sekaligus mengimbau kepada para buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com