JAKARTA, KOMPAS.com - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan tindak pidana pembuat surat palsu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Sujadi ditangkap di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021).
"Terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV JMS tersebut. Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk hingga akhirnya menyerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Penyelewengan Dana Royalti Batu Bara Tenggarong
"Dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," tambahnya.
Leonard menjelaskan, Sujadi pada bulan Juli 2012 membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Sujadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015. Berdasarkan putusan pengadilan, Sujadi dinyatakan melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.