Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Aneh jika KPK Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal Terkait Hasil TWK

Kompas.com - 16/06/2021, 15:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri soal kebutuhan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya KPK tidak perlu berkoordinasi lagi untuk memberikan hasil asesmen TWK itu.

Sebab berdasarkan melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan hasil TWK pada KPK pada 27 April 2021.

Baca juga: Informasi TWK Dinilai Harus Transparan dan Akuntabel, Tak Terkait Rahasia Negara

“Jadi justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Kurnia menyebut, ketidakjujuran KPK terkait dengan pemberian hasil TWK itu akan menguatkan pandangan publik, bahwa tes digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.

“Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan public bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa terdapat 30 surat permohonan yang masuk ke Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait permintaan hasil tes asesmen TWK.

Ali mengatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia juga mengklaim bahwa salinan dokumen yang diminta tidak dikuasai oleh KPK sepenuhnya.

Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Ali menuturkan, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirim pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.

“KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku,” sebut Ali, Selasa (15/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com