JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri soal kebutuhan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya KPK tidak perlu berkoordinasi lagi untuk memberikan hasil asesmen TWK itu.
Sebab berdasarkan melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan hasil TWK pada KPK pada 27 April 2021.
Baca juga: Informasi TWK Dinilai Harus Transparan dan Akuntabel, Tak Terkait Rahasia Negara
“Jadi justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Kurnia menyebut, ketidakjujuran KPK terkait dengan pemberian hasil TWK itu akan menguatkan pandangan publik, bahwa tes digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
“Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan public bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa terdapat 30 surat permohonan yang masuk ke Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait permintaan hasil tes asesmen TWK.
Ali mengatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia juga mengklaim bahwa salinan dokumen yang diminta tidak dikuasai oleh KPK sepenuhnya.
Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Ali menuturkan, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirim pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.
“KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku,” sebut Ali, Selasa (15/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.