JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pembentukan UPTD PPA tersebut adalah untuk menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Untuk mendukung upaya penyedia layanan bagi korban kekerasan, saya mendorong pemerintah daerah membentuk UPTD PPA," kata Bintang saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPPA, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Pembentukan UPTD PPA tersebut, kata dia, berpedoman pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA dan Permen PPPA 11/2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA.
Baca juga: Menteri PPPA: Salah Satu Akar Masalah Kekerasan Perempuan dan Anak Adalah Ekonomi
Pihaknya terus mendorong pembentukkan UPTD PPA tersebut karena saat ini baru terdapat 29 provinsi dan 134 kabupaten/kota yang sudah memiliki UPTD PPA.
"Ini masih menjadi pekerjaan rumah panjang bagi kabupaten/kota. Kami masih terus koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan akan mengawal terus proses pembentukan UPTD PPA di daerah," kata dia.
Bintang juga mendorong para kepala dinas PPPA bisa mengawal proses pembentukan UPTD di daerah masing-masing sesuai tambahan fungsi dan tugas yang diberikan kepada Kemen PPPA.
Sebab, pembentukan UPTD PPA merupakan salah satu prioritas utama untuk memberikan layanan bagi para perempuan dan anak korban kekerasan.
Baca juga: Targetkan Penurunan Jumlah Pekerja Anak, Ini Langkah Kementerian PPPA
Apalagi, kata dia, pada tahun 2021 pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) sebesar Rp 101,7 miliar bagi 34 Provinsi dan 216 kabupaten/kota.
"Tujuannya adalah untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ucap dia.
Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020, dari total penduduk Indonesia, sekitar 49,42 persen adalah perempuan dan 31,6 persen adalah anak-anak.
Namun masih banyak perempuan dan anak yang masuk dalam kelompok rentan.
Ditambah lagi, isu perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.