JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanggapi soal namanya yang muncul dalam keterangan saksi kasus dugaan korupsi ekspor benih benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo.
Dikonfirmasi Kompas.com, Fahri menyebut bahwa tanggapan itu sudah ia tuliskan di akun Twitter pribadinya yaitu @Fahrihamzah.
Dalam akun Twitter itu, Fahri mengatakan bahwa ia siap ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada bukti valid bahwa ia terlibat.
“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” kata Fahri di akun Twitter miliknya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Munculnya Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Sidang Edhy Prabowo
Selain itu, dalam kicauannya, Fahri mengajak banyak pihak untuk mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum bukan merupakan sebuah perang.
“Kita sebagai bangsa harus menciptakan suasana kejiwaan kepada kawan-kawan di @KPK_RI bahwa memberantas korupsi bukanlah pekerjaan serem dan luar biasa. Hukum harus menjamah jiwa manusia secara lembut karena ia milik Tuhan Yang Maha Lembut. Penegakan hukum bukan perang,” tutur dia.
Nama Fahri Hamzah disebut dalam kesaksian Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus terdakwa dugaan kasus korupsi BBL, Safri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) kemarin, nama Fahri Hamzah disebut dalam percakapan antara Edhy Prabowo pada Safri.
Pada percakapan antara keduanya 16 Mei 2020, Edhy meminta Safri untuk mengundang perusahaan milik Fahri Hamzah yang disebut akan terlibat dalam ekspor BBL.
“Pada 16 Mei juga. ‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, ‘Oke Bang,’ Benar itu?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Safri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Satu Ember Dipegang Beliau pada Percakapan Anak Buah Edhy Prabowo
Menanggapi hal tersebut,, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis keterangan tersebut.
“Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut,” tutur Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ali mengatakan, jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan mengembangkan perkara tersebut.
“Kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.