JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menghibahkan lahan untuk kasus GKI Yasmin bukan contoh baik dalam penyelesaian masalah.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berpandangan, penyelesaian kasus GKI Yasmin yang dilakukan Pemkot Bogor saat ini tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman RI.
“Jadi ini contoh buruk bagaimana penyelesaian tapi tidak menggunakan pendekatan yang diatur dalam konstitusi yaitu dengan menghormati putusan pengadilan, menghormati keputusan lembaga Ombudsman dan menghormati bagaimana kehendak korban itu terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tolak Klaim Bima Arya yang Selesaikan Polemik Lewat Hibah Lahan
Menurut Isnur, relokasi dalam kasus GKI Yasmin bukan langkah baru dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Ia juga menilai, solusi penyelesaian melalui penghibahan lahan baru justru akan menimbulkan masalah lainnya.
“Sekarang ini kan hasil relokasi juga. Jadi ini adalah penyelesaian tapi menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah yang sudah sangat jelas secara putusan Mahkamah Agung secara rekomendasi Ombudsman itu di lokasi ini,” ucap dia.
Isnur menilai, penyelesaian yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Bogor merupakan bantuk narasi kekuasaan.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin
Ia pun menilai Wali Kota Bogor Arya Bima mengabaikan suara dari para korban dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin.
“Yang terjadi ini adalah narasi kekuasaan, narasi bagaimana wali kota mengabaikan semua itu dan mencari jalan lain untuk, jadi saya khawatir ini gengsi-gengsian gitu. Gengsi wali kota yang tidak mau mendemgarkan korban,” ujarnya.
Bagi Isnur, tindakan Pemkot Bogor ini sudah berpotensi melanggar hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.