JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menghibahkan lahan untuk kasus GKI Yasmin bukan contoh baik dalam penyelesaian masalah.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berpandangan, penyelesaian kasus GKI Yasmin yang dilakukan Pemkot Bogor saat ini tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman RI.
“Jadi ini contoh buruk bagaimana penyelesaian tapi tidak menggunakan pendekatan yang diatur dalam konstitusi yaitu dengan menghormati putusan pengadilan, menghormati keputusan lembaga Ombudsman dan menghormati bagaimana kehendak korban itu terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tolak Klaim Bima Arya yang Selesaikan Polemik Lewat Hibah Lahan
Menurut Isnur, relokasi dalam kasus GKI Yasmin bukan langkah baru dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Ia juga menilai, solusi penyelesaian melalui penghibahan lahan baru justru akan menimbulkan masalah lainnya.
“Sekarang ini kan hasil relokasi juga. Jadi ini adalah penyelesaian tapi menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah yang sudah sangat jelas secara putusan Mahkamah Agung secara rekomendasi Ombudsman itu di lokasi ini,” ucap dia.
Isnur menilai, penyelesaian yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Bogor merupakan bantuk narasi kekuasaan.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin
Ia pun menilai Wali Kota Bogor Arya Bima mengabaikan suara dari para korban dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin.
“Yang terjadi ini adalah narasi kekuasaan, narasi bagaimana wali kota mengabaikan semua itu dan mencari jalan lain untuk, jadi saya khawatir ini gengsi-gengsian gitu. Gengsi wali kota yang tidak mau mendemgarkan korban,” ujarnya.
Bagi Isnur, tindakan Pemkot Bogor ini sudah berpotensi melanggar hukum.
Ia pun mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan fasilitas hukum apabila para korban ingin mengajukan gugatan hukum.
“YLBHI dan LBH Jakarta tentu akan mempertimbangkan kalau memang korban menyampaikan kesediaannya dan kesiapannya tentu kita akan siapakan juga gugatan kembali,” tutur dia.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Sebut Solusi Relokasi Sudah Ditawarkan sejak Lama
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
Bima berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.
"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021)
"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Pemkot Bogor Berhasil Selesaikan Persoalan GKI Yasmin
Polemik kasus GKI Yasmin sudah terjadi sejak 2010 silam. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap GKI Yasmin.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Kendati demikian, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.