JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik menyebut Abraham dan Adnan masing-masing sebagai terperiksa satu dan terperiksa dua.
"Memutuskan dugaan adanya pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK terkait draf surat perintah penyidikan selanjutnya disebut sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilakukan oleh identitas terperiksa, Abraham Samad," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Sidang terbuka ini diikuti lima anggota Komite Etik serta empat unsur pimpinan KPK yang tidak masuk dalam Komite Etik, yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
Sebelumnya, Anies mengungkapkan, Komite Etik menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan KPK terkait pembocoran sprindik Anas. Namun, dia belum dapat mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut.
Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor, termasuk dokumen rahasia negara.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK.
Sejauh ini, Komite Etik telah memeriksa sejumlah saksi, baik unsur pimpinan KPK, pejabat KPK lainnya, maupun pihak ekstenal, seperti awak media. Komite Etik juga sudah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dia diperiksa Komite Etik karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.