JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor hanya berisi keluh kesah.
Melalui replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa mengatakan tuntutan enam tahun penjara untuk Rizieq dalam kasus tersebut sudah berdasarkan fakta.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).
Menurut jaksa, pleidoi Rizieq juga hanya berisi berbagai tudingan kepada sejumlah pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara.
Beberapa nama yang sempat disinggung Rizieq dalam pleidoinya pada Kamis (10/6/2021), yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Diaz Hendropriyono yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar. Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.
Baca juga: Pleidoi Rizieq Shihab, Seret Nama Budi Gunawan, Airlangga, hingga Diaz Hendropriyono
Dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.
Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun.
Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Baca juga: BIN Bantah Adanya Surat Kesepakatan antara Rizieq Shihab dan Budi Gunawan
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu tokoh FPI tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Sementara itu, dengan pasal yang sama, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara.
Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.