Helmud adalah satu-satunya figur di kalangan eksekutif dan legislatif Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menyatakan penolakan secara resmi.
Pada 28 April 2021, Helmud melayangkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar mempertimbangkan pembatalan izin operasi pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Dalam surat itu, Helmud menyatakan usaha pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Helmud juga menyatakan aktivitas pertambangan akan merusak hutan, pantai, hutan bakau, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Di samping itu, masyarakat juga akan kehilangan hak atas tanah dan kebun, serta secara terstruktur akan terusir dari kampungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.