Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Lewat Layanan Ini

Kompas.com - 11/06/2021, 17:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan saluran layanan untuk para korban kekerasan baik seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, saluran tersebut disediakan dengan tujuan agar korban mendapat pendampingan psikologi dan pertolongan yang tepat.

Saluran layanan tersebut adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta call center Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.

Baca juga: Sekarang, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak Bisa Lewat Call Center SAPA 129

"Kami mendorong para korban untuk berani melapor ke pos-pos pengadaan layanan tersebut,” ujar Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (11/6/2021).

Ratna mengatakan, perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan seksual.

Oleh karena itu pihaknya membuka layanan tersebut agar masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Tidak hanya korban yang dapat melapor, tetapi orang yang mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak juga bisa melakukannya.

Apalagi, kata dia, korban kekerasan pelecehan seksual kerap kali tidak bersuara, menyimpan kasusnya, dan membungkam diri karena tidak berani melapor.

Mereka melakukannya karena takut. Antara lain takut membawa aib keluarga, dicela, dirundung masyarakat dan media sosial, hingga ancaman dan teror dari pelaku.

"Kondisi ini justru mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mental korban," kata Ratna.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode Januari–Maret 2021 mencatat 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Bahkan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016, ditemukan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan.

"Setiap korban kekerasan seksual dan fisik membutuhkan ruang aman dan orang yang dapat dipercaya agar membantu mengurangi beban trauma yang dihadapi," kata dia.

Dengan demikian, apabila korban memilih bersuara di ruang publik, ia pun berharap masyarakat dapat memberikan empati untuk korban dan tidak menyudutkan serta memberikan stigma terhadap mereka.

Saat ini, kata dia, masih banyak kasus pelecehan seksual di ruang publik yang terjadi.

Namun belum ada payung hukum perlindungannya, terutama bagi korban.

Baca juga: Menteri PPPA: Tiada Hari Tanpa Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Padahal, kata dia, payung hukum berupa rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut nantinya akan menjadi rujukan dalam menciptakan sistem yang komprehensif.

Terutama, kata dia, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, dari hulu sampai hilir.

"Urgensi pentingnya regulasi ini, masih terus dimatangkan oleh DPR sebagai salah satu usul inisiatifnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com