Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi X: Tugas Negara Biayai Pendidikan, Bukan Sebaliknya Malah Dipajaki

Kompas.com - 11/06/2021, 13:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah menjelaskan terkait wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor jasa pendidikan, salah satunya sekolah.

Padahal, menurutnya negara wajib mengalokasikan anggaran 20 persen. Hal itu sudah tertuang dan diamanatkan oleh konstitusi.

"Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," kata Fikri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

Fikri mengaku heran mengapa wacana mengenakan pajak tersebut dapat mengemuka, sedangkah tanggungjawab negara terhadap pendidikan jelas tertuang dalam UUD 1945.

Ia pun mengingatkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab negara.

Berdasarkan amandemen ke-4 UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," tuturnya.

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN terhadap Sembako

Ia menambahkan, selain pasal tersebut, masih ada Pasal 31 ayat (4) yang merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen belanja negara untuk pendidikan.

Fikri menilai, apabila pemerintah kemudian mengenakan penambahan pajak, tentu akan mengurangi nilai dari anggaran yang diterima sektor pendidikan.

"Kalau kemudian dipajaki 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," ucapnya.

Untuk itu, politisi PKS ini mengingatkan pemerintah terkait konsekuensi yang akan didapat jika melanggar konstitusi.

Terlebih, kata dia, jika pelanggaran itu menyangkut pendidikan anak bangsa. Maka, ia berpendapat jika wacana ini diterapkan akan mencederai cita-cita pendiri bangsa.

"Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Dia pun meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus yaitu menempatkan pendidikan sebagai investasi bagi bangsa.

Baca juga: Rencana Pengenaan PPN pada Jasa Pendidikan Dinilai Tak Etis dan Inkonstitusional

"Bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tambah Fikri.

Sebelumnya, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Rakyat Membiayai Pendidikan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com