Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Pimpinan KPK Tidak Bersembunyi dari Permasalahan TWK

Kompas.com - 11/06/2021, 09:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghindar dari permasalahan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh para pegawainya.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi statement Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempertanyakan kejelasan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti apa yang akan diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada KPK.

“ICW mendesak agar pimpinan KPK tidak bersembunyi atau kabur dari permasalahan TWK yang jelas dan terang benderang melanggar HAM 75 pegawai,” tegas Kurnia dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Kurnia menilai bahwa pertanyaan Ghufron tentang dugaan pelanggaran HAM pada TWK itu absurd.

Sebab, lanjut Kurnia, selama satu bulan terakhir sudah banyak kesaksian dari 75 pegawai KPK non-aktif tentang berbagai pertanyaan yang bermasalah dalam proses TWK tersebut.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Ogah Disebut Mangkir

“Pernyataan Ghufron yang mempertanyakan pelanggaran HAM TWK juga sangat absurd. Betapa tidak, selama satu bulan terakhir sudah terlalu banyak kesaksian 75 pegawai KPK non-aktif perihal pertanyaan yang diajukan saat mengikuti TWK,” ucapnya.

“Mayoritas pertanyaan yang diajukan tidak relevan, menyinggung ranah pribadi, bahkan melecehkan perempuan,” sambung Kurnia.

Kurnia menuturkan bahwa semestinya pimpinan KPK menghargai dan memenuhi panggilan dari Komnas HAM.

Ia meminta agar pimpinan KPK hadir dalam pemanggilan kedua yang diberikan oleh Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

“Jika kemudian panggilan selanjutnya tidak juga datang, maka lebih baik mereka berlima mengundurkan diri saja sebagai pimpinan KPK,” imbuh dia.

Adapun polemik pengadaan TWK di tubuh KPK masih terus terjadi hingga saat ini. Banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan TWK memiliki muatan pelanggaran HAM.

Hasil TWK sendiri digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Klaim Penyusunan Peraturan soal TWK Transparan

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah melantik 1.271 pegawainya yang lolos TWK. Sementara itu, 51 pegawai dinyatakan tidak dapat menjadi ASN karena dianggap memiliki rapor merah.

Sedangkan 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN dengan syarat mesti lolos pendidikan wawasan kebangsaan.

Komnas HAM turut serta dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebab, 51 pegawai itu dinyatakan mesti berhenti bekerja untuk KPK meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com