Salin Artikel

ICW Minta Pimpinan KPK Tidak Bersembunyi dari Permasalahan TWK

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghindar dari permasalahan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh para pegawainya.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi statement Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempertanyakan kejelasan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti apa yang akan diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada KPK.

“ICW mendesak agar pimpinan KPK tidak bersembunyi atau kabur dari permasalahan TWK yang jelas dan terang benderang melanggar HAM 75 pegawai,” tegas Kurnia dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Kurnia menilai bahwa pertanyaan Ghufron tentang dugaan pelanggaran HAM pada TWK itu absurd.

Sebab, lanjut Kurnia, selama satu bulan terakhir sudah banyak kesaksian dari 75 pegawai KPK non-aktif tentang berbagai pertanyaan yang bermasalah dalam proses TWK tersebut.

“Pernyataan Ghufron yang mempertanyakan pelanggaran HAM TWK juga sangat absurd. Betapa tidak, selama satu bulan terakhir sudah terlalu banyak kesaksian 75 pegawai KPK non-aktif perihal pertanyaan yang diajukan saat mengikuti TWK,” ucapnya.

“Mayoritas pertanyaan yang diajukan tidak relevan, menyinggung ranah pribadi, bahkan melecehkan perempuan,” sambung Kurnia.

Kurnia menuturkan bahwa semestinya pimpinan KPK menghargai dan memenuhi panggilan dari Komnas HAM.

Ia meminta agar pimpinan KPK hadir dalam pemanggilan kedua yang diberikan oleh Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

“Jika kemudian panggilan selanjutnya tidak juga datang, maka lebih baik mereka berlima mengundurkan diri saja sebagai pimpinan KPK,” imbuh dia.

Adapun polemik pengadaan TWK di tubuh KPK masih terus terjadi hingga saat ini. Banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan TWK memiliki muatan pelanggaran HAM.

Hasil TWK sendiri digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah melantik 1.271 pegawainya yang lolos TWK. Sementara itu, 51 pegawai dinyatakan tidak dapat menjadi ASN karena dianggap memiliki rapor merah.

Sedangkan 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN dengan syarat mesti lolos pendidikan wawasan kebangsaan.

Komnas HAM turut serta dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebab, 51 pegawai itu dinyatakan mesti berhenti bekerja untuk KPK meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di lembaga antirasuah itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/09445461/icw-minta-pimpinan-kpk-tidak-bersembunyi-dari-permasalahan-twk

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke