Kewajiban dan kewenangan profesor
Seorang profesor memiliki sejumlah kewajiban dan kewenangan. Keduanya diatur pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Ketiga, profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Sementara itu, profesor kehormatan berbeda dengan profesor atau guru besar. Nizam mengatakan, perguruan tinggi dapat mengangkat seorang profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap dari kalangan non-dosen.
"Guru besar mendapatkan tunjangan dari negara. Sementara untuk guru besar tidak tetap bersifat jabatan tidak tetap bagi non-dosen dan tidak mendapat tunjangan dari negara," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila mengacu pada Undang-undang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Baca juga: Bakal Mendapat Gelar Profesor Kehormatan, Apakah Megawati Dapat Tunjangan Kehormatan?
Dengan kata lain, lanjut Nizam, seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa yang diakui secara internasional dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap.
"Dengan demikian tacit maupun explicit knowledge, pengalaman dan pengetahuan istimewa yang dimiliki orang tersebut dapat disampaikan kepada sivitas akademika. Bisa menjadi kajian dan penelitian formal, sehingga tacit knowledge menjadi explicit knowledge," jelasnya.
Nizam menegaskan, siapa pun yang memiliki pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat sebagai guru besar tidak tetap.
Mereka bisa berasal dari berbagai keahlian atau profesi.
"Jadi bisa siapa pun yang punya pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya," tambah Nizam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.