Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati, Ini Bedanya dengan Jabatan Profesor dan Guru Besar

Kompas.com - 10/06/2021, 21:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Gelar profesor kehormatan yang akan diterima Megawati yakni pada bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik.

Penganugerahan ini menuai pro dan kontra, sebab pemberian gelar profesor kehormatan dinilai harus memenuhi serangkaian proses akademik tertentu.

Namun, ada pula dukungan terhadap penganugerahan tersebut karena menilik prestasi Megawati saat menjadi presiden dianggap pantas.

Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati

Sebelum gelar profesor kehormatan menjadi perbincangan publik, masyarakat telah akrab dengan istilah profesor dan guru besar.

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, gelar profesor sama dengan guru besar. Ia menuturkan, profesor atau guru besar bukan merupakan gelar, tetapi jabatan.

"Keduanya sama. Guru besar bukan gelar tetapi jabatan," ujar Nizam, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar.

Untuk menduduki jabatan tersebut, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

Kemudian, jabatan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Selanjutnya, universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat mengangkat seorang guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat seseorang untuk dapat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013.

Pertama, memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).

Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Pemerintah juga memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Kewajiban dan kewenangan profesor

Seorang profesor memiliki sejumlah kewajiban dan kewenangan. Keduanya diatur pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Ketiga, profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Profesor kehormatan

Sementara itu, profesor kehormatan berbeda dengan profesor atau guru besar. Nizam mengatakan, perguruan tinggi dapat mengangkat seorang profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap dari kalangan non-dosen.

"Guru besar mendapatkan tunjangan dari negara. Sementara untuk guru besar tidak tetap bersifat jabatan tidak tetap bagi non-dosen dan tidak mendapat tunjangan dari negara," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila mengacu pada Undang-undang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Baca juga: Bakal Mendapat Gelar Profesor Kehormatan, Apakah Megawati Dapat Tunjangan Kehormatan?

Dengan kata lain, lanjut Nizam, seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa yang diakui secara internasional dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap.

"Dengan demikian tacit maupun explicit knowledge, pengalaman dan pengetahuan istimewa yang dimiliki orang tersebut dapat disampaikan kepada sivitas akademika. Bisa menjadi kajian dan penelitian formal, sehingga tacit knowledge menjadi explicit knowledge," jelasnya.

Nizam menegaskan, siapa pun yang memiliki pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat sebagai guru besar tidak tetap.

Mereka bisa berasal dari berbagai keahlian atau profesi.

"Jadi bisa siapa pun yang punya pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya," tambah Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com