Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sembako Bakal Kena PPN, Ketua Komisi XI Sebut DPR Belum Terima Draf RUU KUP

Kompas.com - 10/06/2021, 20:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan, DPR belum menerima draf resmi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dari pemerintah.

"Memang soal pajak ini agak ramai pemberitaan, tapi toh sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR). Kita belum terima draf dari pemerintah," kata Dito dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Rencana Pemerintah Terapkan PPN Sembako Dinilai Bebani Rakyat

Dito meminta agar persoalan RUU KUP yang mengatur soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) tidak dibahas dalam rapat tersebut.

Sebab, agenda rapat itu adalah pembahasan pagu indikatf Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022.

"Jadi supaya enggak ada misleading, mungkin kita bahas pada saat kita serah terima bahan tersebut, karena bisa saja informasinya bahan yang mana saya enggak tahu," ujar politisi Partai Golkar itu.

Hal itu disampaikan Dito menanggapi pernyataan sejumlah anggota Komisi XI DPR yang meminta penjelasan kepada Sri Mulyani soal rencana pengenaan PPN terhadap sembako.

Salah satu anggota Komisi XI DPR yang mempersoalkan itu adalah Andreas Eddy Susetyo yang mengaku mendapat banyak pertanyaan dari publik soal rencana tersebut.

Sementara, hingga saat ini DPR belum menerima draf RUU KUP sehingga tidak sedikit konstituennya yang menuding para anggota DPR tidak bekerja dengan baik.

"Dalam hal inilah untuk membangun kemitraan yang baik, kami mohon klarifikasi, kenapa ini bisa muncul dan kemudian ya kami di dewan ini merasa jadi semacam terpojok," ujar politikus PDI-P tersebut.

Baca juga: Pengamat: Kalau Pemerintah Tak Mampu Basmi Korupsi, Jangan Tekan Rakyat dengan PPN Sembako

Senada dengan Andreas, politisi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin juga meminta penjelasan Sri Mulyani karena isu tersebut sudah tersebar luas.

Ia pun berpendapat, tidak semestinya pemerintah mengenakan pajak pada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

"Semestinya, ketika dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh berbagai level masyarakat, kita mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok mereka," kata Puteri.

Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula, sebagaimana tercantum dalam draf RUU KUP.

Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com