JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan, DPR belum menerima draf resmi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dari pemerintah.
"Memang soal pajak ini agak ramai pemberitaan, tapi toh sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR). Kita belum terima draf dari pemerintah," kata Dito dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Rencana Pemerintah Terapkan PPN Sembako Dinilai Bebani Rakyat
Dito meminta agar persoalan RUU KUP yang mengatur soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) tidak dibahas dalam rapat tersebut.
Sebab, agenda rapat itu adalah pembahasan pagu indikatf Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022.
"Jadi supaya enggak ada misleading, mungkin kita bahas pada saat kita serah terima bahan tersebut, karena bisa saja informasinya bahan yang mana saya enggak tahu," ujar politisi Partai Golkar itu.
Hal itu disampaikan Dito menanggapi pernyataan sejumlah anggota Komisi XI DPR yang meminta penjelasan kepada Sri Mulyani soal rencana pengenaan PPN terhadap sembako.
Salah satu anggota Komisi XI DPR yang mempersoalkan itu adalah Andreas Eddy Susetyo yang mengaku mendapat banyak pertanyaan dari publik soal rencana tersebut.
Sementara, hingga saat ini DPR belum menerima draf RUU KUP sehingga tidak sedikit konstituennya yang menuding para anggota DPR tidak bekerja dengan baik.
"Dalam hal inilah untuk membangun kemitraan yang baik, kami mohon klarifikasi, kenapa ini bisa muncul dan kemudian ya kami di dewan ini merasa jadi semacam terpojok," ujar politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Pengamat: Kalau Pemerintah Tak Mampu Basmi Korupsi, Jangan Tekan Rakyat dengan PPN Sembako
Senada dengan Andreas, politisi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin juga meminta penjelasan Sri Mulyani karena isu tersebut sudah tersebar luas.
Ia pun berpendapat, tidak semestinya pemerintah mengenakan pajak pada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.
"Semestinya, ketika dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh berbagai level masyarakat, kita mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok mereka," kata Puteri.
Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula, sebagaimana tercantum dalam draf RUU KUP.
Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.