Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 327,93 Miliar

Kompas.com - 09/06/2021, 17:07 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Kompas TV

Jakarta, KOMPAS - Garuda Indonesia menunda pembayaran kewajibannya akibat krisis keuangan yang sedang dialami maskapai tersebut.

Salah satunya, menunda pembayaran gaji kepada para pegawainya di seluruh lapisan jabatan.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (09/06/2021), Garuda Indonesia belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta," kata manajemen Garuda Indonesia.

Baca juga: Wamen BUMN: Penyakit Masa Lalu Garuda Indonesia, Sewa Banyak Pesawat dan Mahal

Berikut adalah besaran penundaan pembayaran tunjangan gaji untuk setiap tingkat jabatan:

1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen

Garuda Indonesia juga mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

Untuk membiayai operasional perusahaan, Garuda mengandalkan pendapatan yang minim dan hasil negosiasi dengan sejumlah pihak.

"Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga," ungkap manajemen.

Baca juga: Wamen BUMN: Sudah Banyak Pesawat Garuda Indonesia yang Di-grounded Lessor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com