Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi UU ITE, DPR: Harus Benar-benar Disesuaikan Kebutuhan Masa Kini dan Mendatang

Kompas.com - 09/06/2021, 12:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah yang akan merevisi empat pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut baik oleh sejumlah anggota Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono yang mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut khususnya untuk empat pasal yang selama ini menjadi polemik.

"Pastinya (sambut baik), hanya saja, harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Ia menegaskan, dengan keputusan pemerintah tersebut, DPR mengaku siap untuk membahas kembali secara bersama-sama terkait revisi UU ITE.

Baca juga: DPR Tunggu Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU ITE

Namun, politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa revisi tersebut nantinya harus benar-benar mampu menjawab keresahan publik yang ada selama ini terkait beberapa pasal dalam UU ITE.

"Sehingga tidak perlu melakukan revisi terus menerus. Pastinya revisi itu harus bisa menjawab banyaknya kekhawatiran masyarakat," tegasnya.

Kendati demikian, diakui Dave, Komisi I hingga kini belum menerima surat dari pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE.

Untuk itu, Dave belum bisa berkomentar terkait empat pasal yang direncanakan pemerintah akan direvisi yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan penambahan satu pasal yaitu Pasal 45C.

"Kami belum terima suratnya dari pemerintah yah. Jadinya masih butuh pembahasan lebih dalam. Tapi kami tentu siap untuk membahas kembali," terang dia.

Baca juga: Gerak Cepat Pemerintah Revisi 4 Pasal UU ITE...

Senada dengan Dave, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta juga mengaku belum menerima surat dari pemerintah terkait revisi UU ITE.

Ia mengatakan, surat tersebut hingga kini belum sampai pada DPR. Namun, ia berharap kabar mengenai pemerintah akan merevisi UU ITE adalah benar adanya.

"Belum sampai DPR suratnya. Ini bukan kabar yang pertama. Semoga kali ini benar, sehingga bisa disikapi dengan tepat," ucap Sukamta melalui pesan singkat, Rabu.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengatakan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com