Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Kompas.com - 08/06/2021, 18:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan kepada pemerintah dan DPR soal pendirian kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi, termasuk di Papua Barat.

Amiruddin menuturkan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"UU Otsus ini memerintahkan adanya Kantor Perwakilan Komnas HAM di provinsi Papua. Sekarang ada dua provinsi, tapi kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat," kata Amiruddin, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Amiruddin mengatakan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan UU Otsus Papua, khususnya terkait skenario pemekaran provinsi.

Ia kembali mengingatkan, sampai saat ini Komnas HAM belum memiliki kantor perwakilan di Provinsi Papua Barat.

"Kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat karena harus berkomunikasi lagi dengan pemprov," ujarnya.

Amiruddin berharap apabila pemekaran provinsi itu dilakukan, maka harus ada dasar hukum pendirian kantor perwakilan Komnas HAM.

Menurut dia, dasar hukum itu diperlukan agar kantor perwakilan Komnas HAM lebih kuat dan berperan maksimal dalam menegakkan HAM di Papua.

"Kalau nanti (provinsi) berkembang, bapak Ketua Pansus yang saya hormati, ini perlu kita di dalam UU ini semacam dasar hukum untuk pendirian kantor perwakilan, agar dia bisa menjadi lebih kuat dan bisa berperan maksimal untuk menjadi counterpart dari pemerintah daerah dalam rangka memajukan perlindungan HAM," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021

Selain Kantor Perwakilan Komnas HAM, Amiruddin menambahkan bahwa UU Otsus Papua juga mengamanatkan terbentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.

"Itu perintah sejak UU ini disahkan pada tahun 2001. Itu diamanatkan dalam Pasal 45 UU Otsus Papua," ucapnya.

Ketika sudah terbentuk, Amiruddin menekankan soal proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

Untuk itu, ia meminta kepada Pansus memperhatikan hal-hal tersebut ketika membahas RUU Otsus Papua.

"Hal ini tentu perlu mendapat perhatian akan seperti apa amanat ini mesti dibuat hari ini. Sehingga amanat dari 20 tahun yang lalu ini mendapat kejelasan, sehingga kita juga bisa memakainya untuk modal kita menyelesaikan persoalan-persoalan HAM yang hari ini muncul," tutur Amiruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com