Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2021, 20:05 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dia adalah AT, selaku Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR). AT resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/6/2021) ini.

"Setelah selesai pemeriksaan, satu dari dua orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT ICR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Orangutan Melintas di Jalan Tambang Batubara Kaltim

AT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, yaitu hingga 22 Juni 2021.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AT yaitu terkait mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Leonard menjelaskan, AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid kepada pemegang saham, yaitu PT Antam.

"AT dan BM menyampaikan bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektar, sedangkan sisanya sebanyak 201 hektar masih dalam tahap izin eksplorasi," paparnya.

AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.

Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Atas perbuatannya, AT bersama-sama tersangka lainnya disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara, Kejagung Tahan Eks Dirut PT Antam Alwinsyah Lubis

Kemudian, pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam periode 2008-2013, Alwinsyah Lubis.

Sementara itu, dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka. Namun, satu tersangka, yaitu MT selaku Komisaris PT CTSP belum memenuhi pemeriksaan penyidik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas 'Seat' Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas "Seat" Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Nasional
Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Nasional
PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Nasional
Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com