Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur, Tersangka Kasus Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo Ditangkap Kejaksaan

Kompas.com - 08/06/2021, 17:08 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo, ERO, saat berusaha melarikan diri.

ERO ditangkap ketika hendak meninggalkan Hotel Aston Solo di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021) pagi ini.

"Tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Baca juga: Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo

Dia menjelaskan, ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo.

"Tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel pukul 06.00 WIB," kata dia.

Leonard mengatakan, ERO sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi mengenai alasannya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (7/6/2021). Ia pun kemudian dititipkan di rumah tahanan Polres Surakarta.

Dalam dugaan perkara korupsi di Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo ini, ERO ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.

Baca juga: Kejagung Tahan Seorang Tersangka Lagi Kasus Pengalihan IUP Batubara Sarolangun

Sementara itu, dua tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini yaitu, FR selaku karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan pelaksana marketing support/sales assistant Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tahun 2010-2014 serta PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo tahun 2007-2013.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2013. Saat itu, PT Hasta Mulya Putra melalui ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo sebesar Rp 14,250 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun.

"Namun, pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan/agunannya," ujar Leonard.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah

Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya.

Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek, seorang warga negara Singapura, yang menjadi perantara antara ERO dengan Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo yaitu PZR dan FAR.

Mereka pun menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon.

Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo.

Leonard melanjutkan, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, PZR dan FAR meminta ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jalan Seruni Timur Kota Madiun yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping

"Selanjutnya, ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan tersangka FAR 20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan tersangka FAR," tuturnya.

ERO kemudian diketahui tidak menggunakan dana pembiayaan yang telah diterima Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14,250 miliar sebagaimana tujuan pengajuannya.

Bahkan, ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan.

Fasilitas pembiayaan yang diterima Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1 miliar, yaitu untuk pembangunan ruko dan perumahan di Wilayah Caruban Madiun.

"Sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo. Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011," kata Leonard.

"Sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada satu unit rumah contoh," ujar dia.

Leonard mengatakan, akibat perbuatan PZR, FAR, dan ERO, terjadi kerugian keuangan negara pada Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tidak kurang dari Rp 14 miliar.

Ketiganya dikatakan melanggar ketentuan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007, dan SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com