Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Indonesia mesti meninggalkan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial belanda.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud dalam webinar "RUU KUHP dan UU ITE", dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (4/3/2021).
Mahfud mencatat, upaya mengubah KUHP telah berlangsung selama 60 tahun tapi belum juga membuahkan hasil. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berpendapat, jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka dapat ditempuh melalui legislative review atau judicial review.
"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.