Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Senin (30/9/2019) lalu meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran yang digelar di sejumlah daerah.
Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya setelah mengadakan rapat Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi dan komisi.
"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memimpin rapat paripurna.
"Seluruh fraksi memahami situasi sehingga setuju RUU ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," kata Bambang.
Sebelum keputusan itu diambil oleh DPR, Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).
Saat itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi KUHP.
Namun, memasuki periode 2019-2024, dorongan agar RKUHP segera disahkan kembali muncul, termasuk dari pemerintah.