JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyoroti landasan hukum yang digunakan oleh pemerintah terkait modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Utut khawatir, kebijakan modernisasi alutsista ini dapat berubah seiring pergantian presiden apabila landasan hukumnya berupa peraturan presiden (perpres).
"Yang perlu kita teliti adalah butuhkah Perpres (Peraturan Presiden) ataukah PP (Peraturan Pemerintah). Timbul pertanyaan kalau PP biasanya turunan dari UU, tapi tidak semua PP harus turunan UU. Kalau Perpres itu biasanya merujuk pada presiden tertentu, nanti ganti presiden diturbo," kata Utut dikutip dari situs dpr.go.id, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Kemenhan Ungkap Lebih dari 50 Persen Alutsista Indonesia Tua dan Rusak
Kendati demikian, Utut menyatakan, DPR RI akan mendukung rencana tersebut supaya Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki alutsista yang kuat.
Menurut dia, TNI mesti memiliki alutsista yang kuat agar siap menghadapi terjadinya perang konvensional.
"Kalau ada pernyataan tidak akan ada perang konvensional, ya kita berdoa saja sebagai umat beragama mudah-mudahan enggak ada perang. Tapi kalau ada perang kan harus siap, itu kegunaannya," ujar Ututu.
Politikus PDI-P itu juga menekankan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memodernisasi alutsista berkaca dari insiden tenggelamnya KRI Nanggala.
"Kalau tingkat urgensinya kapan, ya sekarang. KRI Nanggala tenggelam itu kita tentu berduka tapi jawabannya bukan hanya berduka, ada langkah lain. Itu yang kita apresiasi dari Pak Prabowo,” kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Pertahanan kini tengah menjadi sorotan menyusul munculnya rencana memodernisasi alutsista TNI secara maraton.
Rencana pembelian alutsista tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
Dalam memenuhi kebutuhan modernisasi alutsista tersebut, pemerintah membutuhkan dana sebesar 124.995.000.000 dollar AS. Jumlah itu setara Rp 1,7 kuadriliun.
Namun, nominal tersebut telah dibantah oleh Direktur Jenderal Strategis Kemenhan Rodon Pedrason.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Sejak Dulu Pembelian Alutsista Pakai Dana Pinjaman Luar Negeri
"Jumlah anggaran untuk alutsista itu rahasia negara, tetapi angka yang disebutkan Rp 1,750 kuadriliun itu bukan itu," kata Rodon, dikutip dari Kompas.id, Minggu (30/5/2021).
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) rancangan perpres tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan rencana kebutuhan pengadaan Alpalhankam bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui utang asing.
"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemhan dan TNI dalam Renbut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) dalam rancangan perpres tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.