Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Target "Fee" Bansos Covid-19 Periode Pertama Rp 36,5 Miliar

Kompas.com - 07/06/2021, 16:40 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Matheus Joko Santoso memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Dalam kesaksiannya, Joko yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, target fee bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada periode 1 sebesar Rp 36,5 miliar.

"Total target fee 36,5 miliar, setelah didiskusikan kita hanya diminta untuk Rp 35 miliar," kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Bantah Meminta Sesuatu kepada Pihak Juliari, Hakim: Penyuap dan Pemberi Suap Masuk Neraka!

Joko mengatakan bahwa yang menyampaikan informasi tentang target jumlah penerimaan fee itu adalah tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono.

"Saat itu disampaikan di ruang kerja kabiro umum, yang menyampaikan adalah Pak Kukuh dan ada juga Pak Adi di ruangan," kata Joko.

Adapun pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode 1 dilakukan pada April hingga Juni 2020. Pagu anggaran pada tahan 1 adalah Rp 3,42 triliun.

Dalam sekali periode terdapat 6 tahap pengadaan bansos. Joko pun merinci target pendapatan fee dari masing-masing tahap itu.

"Tahap 1 targetnya Rp 9,56 miliar, tahap 3 targetnya Rp 6,4 miliar, tahap komunitas targetnya 7,35 miliar, tahap 5 targetnya Rp 6,37 miliar, dan tahap 6 targetnya Rp 6,84 miliar," kata dia.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara

Adapun fee yang mesti dikumpulkan itu didapatkan dari pemotongan Rp 10.000 setiap paket dengan total pengadaan sebanyak 1,9 juta paket bansos dengan nilai Rp 300.000 per paket.

"Lalu pada bulan Juli setelah selesai periode 1 dilaporkan ke Pak Juliari," kata Joko.

Selain diminta memotong fee sebesar Rp 10.000 tiap paket, Joko mengaku juga diminta memotong Rp 1.000 tiap paket untuk fee operasional.

Namun, target itu, kata Joko, banyak yang tidak terpenuhi, terutama dari perusahaan penyedia paket bansos yang merupakan rekomendasi dari para pejabat.

"Jadi kami tidak berani minta. Jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk follow up perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar fee," ucap dia.

Pada bulan Juli 2020, Joko menyebut bahwa pihaknya menghadap ke Juliari Batubara untuk menyampaikan laporan terkait pengadaan paket bansos di wilayah Jabodetabek periode pertama.

Saat itu, Adi Wahyono menyampaikan bahwa target fee yang diberikan baru terkumpul Rp 11,2 miliar dan masih mengalami kekurangan Rp 24 miliar.

"Di Juli disampaikan Pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp 11,2 miliar, dan masih kurang Rp 24 miliar lagi," ucap Joko.

Baca juga: Saksi Sebut Orang Dekat Anggota DPR dari PDI-P Dapat Atur Kuota Paket Bansos

Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.

Diduga, uang itu diterima Juliari melalui dua stafnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com