Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Utang Indonesia kepada Mochtar Kusumaatmadja Tak Akan Terbayar

Kompas.com - 07/06/2021, 10:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengenang sosok Mochtar Kusumaatmadja sebagai orang yang memiliki gagasan luar biasa.

Ia mengatakan, bangsa Indonesia memiliki utang yang tidak akan terbayar terhadap mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri era Orde Baru itu.

Hal tersebut disampaikan Yusril melalui akun Twitter-nya, menyusul kabar duka tutup usianya Mochtar Kusumaatmadja pada Minggu (6/6/2021).

Dalam cuitannya, Yusril bercerita, Mochtar Kusumaatmadja telah lama sakit di tempat kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia mengaku, tidak bisa menjenguk Mochtar karena sedang dalam situasi pandemi. Sehingga, ia menyampaikan salam kepada guru gan seniornya, yaitu Sarwono Kusumaatmadja yang juga adik Mochtar.

"Almarmhum Pak Mochtar adalah orang yang ramah dan baik hati. Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, beliau beberapa kali datang ke Departemen Kehakiman di Kuningan. Beliau datang bersilaturrahmi sambil memberi banyak nasehat kepada saya yang junior," kata Yusril dikutip dari Tribunnews, Senin (7/6/2021).

Baca juga: In Memoriam Mochtar Kusumaatmadja: Dari Wawasan Nusantara, Konflik Indocina, hingga Pengusaha Mental Sekali Pukul

Saat masih mahasiswa, Yusril mengaku, pernah mengikuti kuliah Mochtar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia juga membaca banyak buku-buku karya almarhum yang sangat inspiratif.

"Keahlian almarhum dalam hukum internasional, lebih khusus lagi hukum laut, sangat luar biasa. Gagasan wawasan Nusantara adalah gagasan beliau yang luar biasa," kata dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, ketika Mochtar menjadi Menteri Kehakiman dan Menlu, ia gigih memperjuangkan gagasan wawasan Nusantara tersebut di forum internasional.

Hal itu pun menjadi spirit pengaturan UN Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) sehingga melalui UNCLOS, Indonesia diakui dunia sebagai negara kepulauan.

"Utang budi bangsa kita kepada Pak Mochtar dan juga pendahulu beliau Ir H Juanda mengenai masalah ini takkan terbayar selamanya," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, Mochtar Kusumaatmadja sangat layak diangkat menjadi pahlawan nasional.

Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Mahfud MD: Sosok Sangat Cemerlang

Pasalnya, jasa dan pengabdiannya sangat luar biasa sebagai akademisi, intelektual, teknokrat dan diplomat yang telah menyumbangkan sesuatu yang sangat berarti bagi kemajuan bangsa.

Bahkan sebagai pejabat negara, kata dia, Mochtar tetap berpikir dan bekerja dilandasi semangat akademik dan intelektual yang tinggi.

"Dengan begitu, pejabat tak asal bicara dan mengambil keputusan asal-asalan. Jabatan politik harus dimanfaatkan untuk menyumbang sesuatu yang berharga bagi bangsa dan negara. Itu hanya dapat dilakukan oleh orang-orang seperti Pak Mochtar," kata dia.

Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia pada Minggu (6/6/2021) pukul 9 pagi dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com