JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada saksi agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Antirasuah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu usai empat saksi terkait dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hadir dalam pemeriksaan, Rabu (2/6/2021).
"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Ali pada keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2021).
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," sambungnya.
Adapun keempat saksi itu adalah seorang konsultan pajak Agus Susetyo, mantan pegawai PT Jhonlin Baratama yakni Fahrial, Fahruhzzaini dan pegawai aktif PT Jhonlin Baratama Ozzy Reza Pahlevi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Manipulasi Data pada Kasus Suap Pajak
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kemenkeu Angin Prayitno Aji serta 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang tersebut adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Tiga tersangka lainnya adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, serta Agus Susetyo yang bekerja sebagai konsultan pajak.
Pada perkara ini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.