Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberangkatan Jemaah Dibatalkan, Simak 10 Kabupaten dan Kota dengan Daftar Tunggu Haji Tercepat

Kompas.com - 03/06/2021, 16:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memastikan pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi pada penyelenggaran ibadah haji 2021.

Pengumuman itu disampaikan Yaqut lewat konferesi pers secara daring pada Kamis (3/6/2021) siang. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Pembatalan tersebut disebabkan oleh kebijakan Arab Saudi yang tak mengizinkan semua warga negara asing masuk ke wilayah mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Komisi VIII Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi soal Umrah

 

Warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi di antaranya yang berasal dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tentunya berimbas pada daftar antrian haji yang terkenal cukup panjang di Tanah Air.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) daftar tunggu haji untuk provinsi bagi masyarakat yang baru mendaftar tahun ini akan diberangkatkan paling cepat pada tahun 2029 hingga paling lambat tahun 2065.

Adapaun daftar tunggu haji di tingkat kota dan kabupaten merupakan data di luar daftar tunggu provinsi

Berikut paparannya ihwal 10 kabupaten dan kota yang masuk dalam daftar tunggu haji tercepat:

Baca juga: Menag Sebut Jemaah Haji yang Batal Berangkat 2021 Bisa Berangkat 2022

1. Kabupaten Maybrat (kuota 2.029 dengan pendaftar 17) 2029

2. Kabupaten Mahakam Ulu (kuota 6 dengan pendaftar 60) 2030

3. Kabupaten Maluku Barat Daya (kuota 4 dengan pendaftar 48) 2032

4. Kabupaten Buru Selatan (kuota 45 dengan pendaftar 509) 2032

5. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kuota 10 dengan pendaftar 113) 2032

6. Kabupaten Seram Bagian Timur (kuota 98 dengan pendaftar 1.163) 2032

7. Kabupaten Seram Bagian Barat (kuota 98 dengan pendaftar 1.139) 2032

8. Kota Ambon (kuota 361 dengan pendaftar 4.539) 2033

9. Kabupaten Kepulauan Sula (kuota 109 dengan pendaftar 1.313) 2033

10. Kabupaten Wondama (kuota 17 dengan pendaftar 220) 2033

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com