Belum sempat sertifikat diubah, Usep menambahkan, KPK justru telah menyita vila tersebut.
Diketahui sebelumnya Edhy Prabowo sempat membantah kepemilikan vila tersebut.
Dalam pernyataannya pada 22 Februari lalu, Edhy mengatakan hanya pernah ditawari, namun karena mahal ia tidak membelinya.
"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya enggak tindaklanjuti, harganya mahal," ucap Edhy kala itu.
Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta
Pada perkara ini jaksa mendakwa Edhy menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.
Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.
Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.
Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.